Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Observasi Mustahik Zakat di desa Parakan

Gambar
 Observasi tentang Mustahik Zakat di RT 15 RW 03 desa Parakan kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. PARAKAN merupakan sebuah desa kota Trenggalek, Jawa Timur. parakan berada pada 3 km dari pusat kota Trenggalek, dengan batas sebelah utara desa Sukosari dan sebelah selatan desa Rejowinangun. Secara demografis desa Parakan memiliki penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh bangunan. Selain pekerjaan tersebut, mayoritas warganya bekerja sebagai buruh harian lepas.  Lalu siapa saja kah yang berhak menerima zakat (asnaf zakat)? Jumlah  asnaf  zakat ini adalah 8 golongan, yaitu orang  fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, ibnu sabil, riqab,  dan  sabilillah.  Penetapan 8  asnaf  ini berdasarkan pada firman Allah swt: اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ...