Observasi Mustahik Zakat di desa Parakan
Observasi tentang Mustahik Zakat di RT 15 RW 03 desa Parakan kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
PARAKAN merupakan sebuah desa kota Trenggalek, Jawa Timur. parakan berada pada 3 km dari pusat kota Trenggalek, dengan batas sebelah utara desa Sukosari dan sebelah selatan desa Rejowinangun. Secara demografis desa Parakan memiliki penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh bangunan. Selain pekerjaan tersebut, mayoritas warganya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Lalu siapa saja kah yang berhak menerima zakat (asnaf zakat)?
Jumlah asnaf zakat ini adalah 8 golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah. Penetapan 8 asnaf ini berdasarkan pada firman Allah swt:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
1. Fakir
Fakir atau al-Fuqara adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan dan harta sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan primer, seperti sandang, pangan, papan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang punya penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara menyeluruh.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah kelompok orang yang bekerja menerima dan mendistribusikan zakat fitrah. Golongan ini bisa berupa panitia seperti di masjid-masjid, atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memang khusus menerima dan menyalurkan zakat.
4. Mualaf
Mualaf berasal dari bahasa Arab yang artinya orang yang baru diperkenalkan. Dalam hal ini, mualaf merujuk kepada orang-orang yang baru saja mengenal dan memeluk agama Islam.
5. Gharim
Gharim adalah kelompok masyarakat yang memiliki atau terlilit banyak utang. Adapun utang yang dimaksud adalah utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka
6. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah istilah untuk menyebut orang-orang yang sedang dalam perjalanan namun tidak punya bekal untuk melanjutkan atau pulang. Namun perjalanan yang dilakukan harus dengan tujuan baik, seperti mencari nafkah, menuntut ilmu, dan sebagainya.
7. Riqab
Riqab adalah kelompok orang yang sedang dalam kondisi terbelenggu atau tertindas oleh orang atau kelompok lain. Dalam masa sekarang, riqab bisa diartikan sebagai para pengungsi akibat konflik atau perang.
8. Fii Sabilillah
fii sabilillah bisa diartikan sebagai orang-orang yang sedang berada di jalan Allah. Berada di jalan Allah di sini maksudnya adalah sedang berjuang untuk kepentingan umum dan kepentingan agama.
Berikut Kategori Mustahik pada tempat yang saya Observasi (desa Parakan) :
1. Mbah L : merupakan janda yang miskin berusia 80 tahun. Beliau hidup sebatang kara dengan kehidupan yang sangat sederhana dan hanya bergantung pada anaknya yang tidak selalu mengirim uang kepada beliau.
2. Mbah M : merupakan duda berusia 80 tahun lebih, beliau hidup bersama cucunya dengan kehidupan yang cukup sederhana. Beliau sudah tidak kuat untuk jalan kaki sehingga tidak memungkinkan bagi beliau untuk bekerja
3. Pak T : merupakan amil zakat pada masjid setempat. Beliau berhak menerima zakat karena sebagai amil zakat sesuai ketentuan pada Q.S. At-Taubah : 60.
4. Pak S : beliau duda bekerja sebagai buruh tani hidup bersama 2 anaknya yang masih SD, sedanglkan istrinya sudah meninggal. Dengan gaji yang tidak menentu beliau berhak mendapatkan zakat. Beliau termasuk dalam golongan miskin.
Kesimpulan :
Sesuai Observasi yang saya lakukan di RT 15 RW 03 desa Parakan ternyata banyak para mustahik zakat 8 golongan sebagiannya adalah jands, fakir, miskin, dan amil zakat. Dengan adanya zakat dapat meringankan beban ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para mustahik zakat.
Sumber :
https://www.ocbc.id/id/article/2024/02/28/8-asnaf-zakat-fitrah
https://www.ocbc.id/id/article/2024/02/28/8-asnaf-zakat-fitrah
tabungamal.id
Komentar
Posting Komentar