REVIEW ARTIKEL TAFSIR MUSTAHIQ ZAKAT (Amelia Risxa Fatharani/1015)
Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif
Literatur Sosiologi Reaktualisasi
QS. At Taubah (9): 60
Andi Triyanto,
Ahmad Danu Syaputra, Ahmad Saifudin , Titik Hinawati
Universitas Muhammadiyah Magelang
Zakat
artinya suci, berkembang, dan berkah, disebut dalam surah Maryam. Ayat 13 mengatakan
zakat bermakna suci, sementara dalam surah An-Nur: 2 bermakna bersih dari
keburukan dan kemungkaran. Zakat adalah rukun Islam ketiga yang mengikat
sebagai sebuah kewajiban (Rahim dan Mohammed, 2018) namun tidak hanya sebagai
sebuah pengabdian tetapi menjalankan fungsi sosial dan ekonomi (Marwan, 2022).
Dalam al-Quran, zakat disebut dalam 32 ayat, 27 di antaranya bersanding dengan
perintah shalat. Istilah yang sering digunakan dalam konteks zakat adalah
sedekah dan infak, yang diulang sebanyak 82 kali dengan makna kewajiban dari
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan,
fungsi, dan peran zakat dalam Islam. Para penerima manfaat zakat (mustahiq
zakat) dalam nash al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a) 1. Orang-orang
fakir لِلْفُقَرَآءِ
Orang
fakir adalah mereka yang tidak mempunyai apa pun. Hal ini sering diartikan
sebagai tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan Fakir.
Dalam pandangan sosiologi, merupakan kondisi di mana seseorang memiliki
keterbatasandalam sumber daya fisik maupun mental untuk hal-hal seperti tempat
tinggal, pekerjaan, berkeluarga, serta menjaga kesehatan fisik dan mental.
b) 2. Orang-orang
miskin ٱلْمَسَٰكِينِ
Orang
miskin merupakan individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya meskipun
memiliki pekerjaan, tidak menampakkan kelemahannya di hadapan orang lain, dan
enggan untuk meminta-minta. Miskin, dalam konteks definisi operasional dari
perspektif sosiologi, merujuk kepada individu dengan pendapatan rendah yang
membuatnya sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat
tinggal yang layak, yang melibatkannya dalam interaksi sosial.
c) 3. Pengurus-pengurus
Zakat وَٱلْعَٰمِلِينَ
Amil
zakat adalah petugas yang memiliki kemampuan untuk mengelola zakat dipilih dan
ditetapkan oleh pemerintah (Islam). Amil mempunyai pengertian operasional yang
didefinisikan sejak perspektif sosiologi yang berfokus pada kompetensi serta
pengakuan. Luasnya makna ini mulai muncul ketika amil dulunya dipilih dan
diangkat oleh pemerintah (Islam) melalui khalifah. Saat ini, amil yang memiliki
kualifikasi dan diakui profesional bekerja secara lembaga di bawah pengaturan
pemerintah bisa disebut sebagai amil.
d) 4. Para
mu’allaf yang dilunakkan hatinya وَٱلْمُؤَلَّفَةِ
Muallaf
merupakan mereka yang terdapat di luar agama Islam. Hatinya cenderung ke arah
agama Islam, entah karena kecenderungan atau berharap mendapat sesuatu. Mualaf
mengandungi definisi operasional yang berangkat dari sudut pandangan sosiologi
tentang status agama Islam. Ini bergantung kepada waktu dan alasan
pendorongnya. Waktu ini merujuk kepada individu yang baru memeluk agama Islam,
manakala alasan pendorongnya merangkumi individu yang cenderung menukar agama
sebelumnya kepada Islam kerana faktor psikologi (termasuk indoktrinasi dan
dakwah) serta faktor sosial (yang terkait dengan keadaan politik dan keinginan
untuk kehidupan yang lebih sejahtera).
e) 5. (memerdekakan)
budak ٱلرِّقَابِ
Riqab
digunakan untuk membeli budak-budak yang akan dimerdekakan. Riqab memiliki
makna definisi operasional perspektif sosiologi adalah terkait dominansi relasi
dua pihak dengan titik poin pada keadaan seseorang yang tidak memiliki kuasa
(lemah kuasa) ketika berhubungan dengan orang lain disebabkan oleh faktor
apapun. Kondisi orang yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya karena
relasi kuasa bisa dikategorikan sebagai riqab.
f) 6. (orang-orang
yang berhutang) وَٱلْغَٰرِمِينَ
Mereka
ini orang-orang yang memendam utang yang makin membeludak dan tak memiliki
kapasitas untuk melunasinya, mereka jatuh pailit bukan karena hidup
berfoya-foya, melainkan karena keadaan yang memaksa. Gharim punya arti definisi
operasional dan perspektif sosiologi yaitu kondisi keuangan yang kritis pada
seseorang karena utang, yang bisa mengakibatkan masalah mental, trauma, dan
gangguan jiwa, bahkan mendorong pada perilaku kriminal.
g) 7. (untuk
jalan Allah) وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
Jihad
fii sabilillah secara harfiah memiliki makna qital, berperang di jalan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan semangat mempertahankan dan memperjuangkan apa yang
diyakini kebenarannya. Fii Sabilillah memiliki makna definisi operasional
perspektif sosiologi yang diidentikkan dengan kata struggle in conflict, yaitu
segala bentuk perjuangan untuk mendapatkan sesuatu dengan berbagai kombinasi
cara untuk mendapatkan sesuatu dan menjadikan perjuangan hanya sebagai sarana.
Perjuangan tidak harus selalu berarti konflik, bisa dilakukan melalui cara
apapun. Namun, yang pasti harus terus dijaga dan berada dalam jalur kebenaran,
serta seiring dengan nilai-nilai Islam, yang mengajarkan bahwa Islam adalah
agama yang bersifat praktis dan menghubungkan dunia ini dengan kehidupan
akhirat. Definisi itu tak terbatas pada pertempuran semata, melainkan mencakup
segala upaya dengan kesungguhan dalam menyampaikan nilai-nilai Islam dalam
konteks dakwah.
h) 8. (orang
yang sedang dalam perjalanan) وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ
Ibnu
Sabil merupakan seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan persediaan
makanan, sehingga kelelahannya semakin bertambah, padahal di daerah asal dia
termasuk orang yang berkecukupan. Ibnu Sabil memegang makna definisi
operasional dari sudut pandang sosiologi. Hal ini berkaitan dengan penyebutan
orang asing atau migran yang identik dengan keterbatasan sumber daya yang
semakin berkurang seiring berjalannya waktu, hingga dicap sebagai tunawisma
atau bahkan gelandangan.
TANGGAPAN
:
Dari
artikel yang saya baca, Zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi perlu bisa
menyesuaikan diri dengan perubahan waktu dan lebih mendalam dalam pengelolaan
serta distribusinya. Hal ini bertujuan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih
besar oleh umat Islam dan masyarakat global secara menyeluruh. Secara
keseluruhan, penjelasan mengenai zakat ini sudah memberikan gambaran yang baik
tentang pentingnya zakat dalam Islam, baik dari aspek spiritual maupun
sosial-ekonomi. Penjelasan yang diberikan mengingatkan kita bahwa zakat bukan
hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang
sangat luas. Selain itu, penerapan zakat dalam dunia modern sangat relevan
dalam mengatasi masalah sosial kontemporer seperti kemiskinan, utang, dan
ketidaksetaraan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar