REVIEW ARTIKEL TAFSIR MUSTAHIQ ZAKAT (Amelia Risxa Fatharani/1015)

 

Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi

QS. At Taubah (9): 60

Andi Triyanto, Ahmad Danu Syaputra, Ahmad Saifudin , Titik Hinawati

Universitas Muhammadiyah Magelang

 

Zakat artinya suci, berkembang, dan berkah, disebut dalam surah Maryam. Ayat 13 mengatakan zakat bermakna suci, sementara dalam surah An-Nur: 2 bermakna bersih dari keburukan dan kemungkaran. Zakat adalah rukun Islam ketiga yang mengikat sebagai sebuah kewajiban (Rahim dan Mohammed, 2018) namun tidak hanya sebagai sebuah pengabdian tetapi menjalankan fungsi sosial dan ekonomi (Marwan, 2022). Dalam al-Quran, zakat disebut dalam 32 ayat, 27 di antaranya bersanding dengan perintah shalat. Istilah yang sering digunakan dalam konteks zakat adalah sedekah dan infak, yang diulang sebanyak 82 kali dengan makna kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan, fungsi, dan peran zakat dalam Islam. Para penerima manfaat zakat (mustahiq zakat) dalam nash al-Qur’an adalah sebagai berikut:

a)      1. Orang-orang fakir لِلْفُقَرَآءِ

Orang fakir adalah mereka yang tidak mempunyai apa pun. Hal ini sering diartikan sebagai tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan Fakir. Dalam pandangan sosiologi, merupakan kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasandalam sumber daya fisik maupun mental untuk hal-hal seperti tempat tinggal, pekerjaan, berkeluarga, serta menjaga kesehatan fisik dan mental.

b)      2. Orang-orang miskin ٱلْمَسَٰكِينِ

Orang miskin merupakan individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya meskipun memiliki pekerjaan, tidak menampakkan kelemahannya di hadapan orang lain, dan enggan untuk meminta-minta. Miskin, dalam konteks definisi operasional dari perspektif sosiologi, merujuk kepada individu dengan pendapatan rendah yang membuatnya sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, yang melibatkannya dalam interaksi sosial.

c)     3.  Pengurus-pengurus Zakat وَٱلْعَٰمِلِينَ

Amil zakat adalah petugas yang memiliki kemampuan untuk mengelola zakat dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah (Islam). Amil mempunyai pengertian operasional yang didefinisikan sejak perspektif sosiologi yang berfokus pada kompetensi serta pengakuan. Luasnya makna ini mulai muncul ketika amil dulunya dipilih dan diangkat oleh pemerintah (Islam) melalui khalifah. Saat ini, amil yang memiliki kualifikasi dan diakui profesional bekerja secara lembaga di bawah pengaturan pemerintah bisa disebut sebagai amil.

d)     4. Para mu’allaf yang dilunakkan hatinya وَٱلْمُؤَلَّفَةِ

Muallaf merupakan mereka yang terdapat di luar agama Islam. Hatinya cenderung ke arah agama Islam, entah karena kecenderungan atau berharap mendapat sesuatu. Mualaf mengandungi definisi operasional yang berangkat dari sudut pandangan sosiologi tentang status agama Islam. Ini bergantung kepada waktu dan alasan pendorongnya. Waktu ini merujuk kepada individu yang baru memeluk agama Islam, manakala alasan pendorongnya merangkumi individu yang cenderung menukar agama sebelumnya kepada Islam kerana faktor psikologi (termasuk indoktrinasi dan dakwah) serta faktor sosial (yang terkait dengan keadaan politik dan keinginan untuk kehidupan yang lebih sejahtera).

e)      5. (memerdekakan) budak ٱلرِّقَابِ

Riqab digunakan untuk membeli budak-budak yang akan dimerdekakan. Riqab memiliki makna definisi operasional perspektif sosiologi adalah terkait dominansi relasi dua pihak dengan titik poin pada keadaan seseorang yang tidak memiliki kuasa (lemah kuasa) ketika berhubungan dengan orang lain disebabkan oleh faktor apapun. Kondisi orang yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya karena relasi kuasa bisa dikategorikan sebagai riqab.

f)       6. (orang-orang yang berhutang) وَٱلْغَٰرِمِينَ

Mereka ini orang-orang yang memendam utang yang makin membeludak dan tak memiliki kapasitas untuk melunasinya, mereka jatuh pailit bukan karena hidup berfoya-foya, melainkan karena keadaan yang memaksa. Gharim punya arti definisi operasional dan perspektif sosiologi yaitu kondisi keuangan yang kritis pada seseorang karena utang, yang bisa mengakibatkan masalah mental, trauma, dan gangguan jiwa, bahkan mendorong pada perilaku kriminal.

g)     7. (untuk jalan Allah)  وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ

Jihad fii sabilillah secara harfiah memiliki makna qital, berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan semangat mempertahankan dan memperjuangkan apa yang diyakini kebenarannya. Fii Sabilillah memiliki makna definisi operasional perspektif sosiologi yang diidentikkan dengan kata struggle in conflict, yaitu segala bentuk perjuangan untuk mendapatkan sesuatu dengan berbagai kombinasi cara untuk mendapatkan sesuatu dan menjadikan perjuangan hanya sebagai sarana. Perjuangan tidak harus selalu berarti konflik, bisa dilakukan melalui cara apapun. Namun, yang pasti harus terus dijaga dan berada dalam jalur kebenaran, serta seiring dengan nilai-nilai Islam, yang mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang bersifat praktis dan menghubungkan dunia ini dengan kehidupan akhirat. Definisi itu tak terbatas pada pertempuran semata, melainkan mencakup segala upaya dengan kesungguhan dalam menyampaikan nilai-nilai Islam dalam konteks dakwah.

h)      8. (orang yang sedang dalam perjalanan) وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ

Ibnu Sabil merupakan seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan persediaan makanan, sehingga kelelahannya semakin bertambah, padahal di daerah asal dia termasuk orang yang berkecukupan. Ibnu Sabil memegang makna definisi operasional dari sudut pandang sosiologi. Hal ini berkaitan dengan penyebutan orang asing atau migran yang identik dengan keterbatasan sumber daya yang semakin berkurang seiring berjalannya waktu, hingga dicap sebagai tunawisma atau bahkan gelandangan.

 

TANGGAPAN :

Dari artikel yang saya baca, Zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi perlu bisa menyesuaikan diri dengan perubahan waktu dan lebih mendalam dalam pengelolaan serta distribusinya. Hal ini bertujuan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih besar oleh umat Islam dan masyarakat global secara menyeluruh. Secara keseluruhan, penjelasan mengenai zakat ini sudah memberikan gambaran yang baik tentang pentingnya zakat dalam Islam, baik dari aspek spiritual maupun sosial-ekonomi. Penjelasan yang diberikan mengingatkan kita bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat luas. Selain itu, penerapan zakat dalam dunia modern sangat relevan dalam mengatasi masalah sosial kontemporer seperti kemiskinan, utang, dan ketidaksetaraan ekonomi.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muzakki Zakat dan Hukum Zakat Mal bagi Anak Kecil dan Orang Gila (1860102231015)

Observasi Mustahik Zakat di desa Parakan