ZAKAT FITRAH YUKKK.....

Amelia Risxa Fatharani (1015)



Apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke 3. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa baik laki-laki maupan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk mensucikan diri seseorang yang berpuasa baik dari ucapan maupun perbuatannya,  selain itu bertujuan untuk membantu kebutuhan fakir miskin saat Hari Raya Idul Fitri.

Berikut adalah syarat-syarat zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Hidup di bulan Ramadhan

3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri

4. Memiliki kemampuan untuk membayar zakat

5. Memiliki niat yang ikhlas untuk berzakat

Jenis zakat fitrah sendiri berupa bahan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu wilayah tertentu. Misal jika di suatu wilayah makanan pokoknya adalah beras, maka beras tersebut yang dijadikan sebagai zakat fitrah. Sedangkan ukuran zakat fitrah sendiri adalah 1 sha', yang mana banyak pendapat para ulama mengenai besaran 1 sha' ini. Sha' adalah ukuran takaran, bukan timbangan, sehingga perlu adanya penjelasan konfersi Sha' pada ukuran timbangan lain, sebelum dikonfersi menjadi ukuran timbangan kilogram. 

Imam Abu Hanifah menyatakan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli bahwa satu sha’ adalah delapan Rithl Irak, sedangkan delapan rithl Irak sama dengan 130 Dirham yang setara dengan 3,8 kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram. 

Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan lima sepertiga Rithl Irak. Dalam mazhab imam Syafi’i, ukuran ini setara dengan Lima sepertiga Rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 Mud atau 4 kali benda memenuhi dua telapan tangan (cawukan dua telapan tangan).

Jika 4 Mud dikonversi ke dalam kilogram, maka hasilnya setara dengan 2,176 kilogram menurut sekelompok ulama atau 2,751 kilogram menurut mayoritas ulama. Dalam pendapat lain, 4 Mud setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah memang dilihat secara berbeda oleh para ulama, sehingga jika mengikuti mazhab imam Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg. Sedangkan MUI mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam beribadah.

Lalu kapan kita dapat membayar zakat fitrah?

Waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu mubah, yaitu kita diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menta’jilnya    (menyegerakan) yaitu dimulainya 1 Ramadan hingga di akhir bulan tersebut. Ada    waktu yang diwajibkan bagi kita untuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika            terbenamnya matahari (malam 1 Syawal)

2. Waktu yang disunahkan untuk membayar zakat fitrah. Ketika terbitnya fajar             sampai naiknya imam (Salat Id) ke atas mimbar.

3.  Waktu haram membayarkan zakat fitrah ketika  sesudah shalat idul Fitri

Kemudian, Bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang?
Menurut 
Ulama Syafi'iyyah, Hanabilah, Malikiyah berpendapat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan qimah atau mata uang. Alasannya karena zakat fitrah bertujuan memberikan bantuan pasokan makanan yang dapat dikonsumsi untuk menandakan berakhirnya bulan Ramadan dan masuknya Idul Fitri.

Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat zakat fitrah diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk mata uang. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja asalkan uang yang dibayarkan harus setara dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.

Namun, mayoritas ulama khawatir jika pendapat tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan awal dari kewajiban zakat fitrah. Mereka khawatir zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang justru digunakan untuk membeli pakaian atau barang lain. Hal tersebut dikhawatirkan tidak dapat memberikan penanda jelas selesainya Ramadan dan dimulainya Idul Fitri.


Referensi : 
Prof. Dr. KH. Ahmad Satori Ismail, MA, 2018, Fikih Zakat Konstekstual Indonesia, Jakarta : Badan Amil Zakat Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muzakki Zakat dan Hukum Zakat Mal bagi Anak Kecil dan Orang Gila (1860102231015)

Observasi Mustahik Zakat di desa Parakan