ZAKAT FITRAH YUKKK.....
Amelia Risxa Fatharani (1015)
Apa itu zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke 3. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa baik laki-laki maupan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk mensucikan diri seseorang yang berpuasa baik dari ucapan maupun perbuatannya, selain itu bertujuan untuk membantu kebutuhan fakir miskin saat Hari Raya Idul Fitri.
Berikut adalah syarat-syarat zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Hidup di bulan Ramadhan
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
4. Memiliki kemampuan untuk membayar zakat
5. Memiliki niat yang ikhlas untuk berzakat
Jenis zakat fitrah sendiri berupa bahan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu wilayah tertentu. Misal jika di suatu wilayah makanan pokoknya adalah beras, maka beras tersebut yang dijadikan sebagai zakat fitrah. Sedangkan ukuran zakat fitrah sendiri adalah 1 sha', yang mana banyak pendapat para ulama mengenai besaran 1 sha' ini. Sha' adalah ukuran takaran, bukan timbangan, sehingga perlu adanya penjelasan konfersi Sha' pada ukuran timbangan lain, sebelum dikonfersi menjadi ukuran timbangan kilogram.
Imam Abu Hanifah menyatakan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli bahwa satu sha’ adalah delapan Rithl Irak, sedangkan delapan rithl Irak sama dengan 130 Dirham yang setara dengan 3,8 kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram.
Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan lima sepertiga Rithl Irak. Dalam mazhab imam Syafi’i, ukuran ini setara dengan Lima sepertiga Rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 Mud atau 4 kali benda memenuhi dua telapan tangan (cawukan dua telapan tangan).
Jika 4 Mud dikonversi ke dalam kilogram, maka hasilnya setara dengan 2,176 kilogram menurut sekelompok ulama atau 2,751 kilogram menurut mayoritas ulama. Dalam pendapat lain, 4 Mud setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah memang dilihat secara berbeda oleh para ulama, sehingga jika mengikuti mazhab imam Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg. Sedangkan MUI mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam beribadah.
Lalu kapan kita dapat membayar zakat fitrah?
Waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu mubah, yaitu kita diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menta’jilnya (menyegerakan) yaitu dimulainya 1 Ramadan hingga di akhir bulan tersebut. Ada waktu yang diwajibkan bagi kita untuk membayarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari (malam 1 Syawal)
2. Waktu yang disunahkan untuk membayar zakat fitrah. Ketika terbitnya fajar sampai naiknya imam (Salat Id) ke atas mimbar.
Menurut Ulama Syafi'iyyah, Hanabilah, Malikiyah berpendapat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan qimah atau mata uang. Alasannya karena zakat fitrah bertujuan memberikan bantuan pasokan makanan yang dapat dikonsumsi untuk menandakan berakhirnya bulan Ramadan dan masuknya Idul Fitri.
Namun, mayoritas ulama khawatir jika pendapat tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan awal dari kewajiban zakat fitrah. Mereka khawatir zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang justru digunakan untuk membeli pakaian atau barang lain. Hal tersebut dikhawatirkan tidak dapat memberikan penanda jelas selesainya Ramadan dan dimulainya Idul Fitri.
Komentar
Posting Komentar